Langsung ke konten utama

Surat Edaran (SE) Kemendikbud Tentang Penggunaan Aplikasi RKAS 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Gurumaju.comSurat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Penggunakan Aplikasi RKAS 2019 Online Resmi yang telah dirilis oleh pemerintah melalui Kemdikbud RI.
 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Penggunakan Aplikasi RKAS  Surat Edaran (SE) Kemendikbud Tentang Penggunaan Aplikasi RKAS 2019
SE Tentang Penggunaan Aplikasi RKAS 2019

Berikut ini adalah kutipan dari isi Surat Edaran dengan nomor: 4313/D/PR/2019 tentang penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Pada satuan Pendidikan dasar dan Menengah yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota:
Dalam Surat Edaran tersebut terdapat 6 point penting, diantaranya:
  1. Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
  2. Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
  3. Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di laman markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirimkan filc tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
  4. Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
  5. Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
  6. Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaraan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Demikian informasi mengenai Surat Edaran (SE) Kemdikbud Tentang Penggunaan RKAS Online yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Buku Leger Nilai Siswa Tingkat SD,SMP, dan SMA Terbaru Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Contoh Buku Leger Nilai Siswa Tingkat SD,SMP, dan SMA Terbaru Tahun 2019 Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://indoint.com/ ini akan membahas dan membagikan file tentang Contoh Buku Leger Nilai Siswa Tingkat SD,SMP, dan SMA Terbaru Tahun 2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Contoh Buku Leger Nilai Siswa Tingkat SD,SMP, dan SMA Terbaru Tahun 2019. Leger adalah  daftar  nilai  asli  siswa  sebelum  dipindahkan  ke  dalam  buku laporan pendidikan, Leger merupakan buku yang dipergunakan guru kelas untuk menyalin atau memindahkan biodata lengkap siswa dan nilai-nilai siswa selama dua semester. Pengisian Leger dilakukan menjelang pembagian raport, yaitu 2 kali dalam setahun. Memuat nilai hasil studi siswa Ujian dan tugas merupakan salah satu cara untuk m...

Kalender Akademik Undip 2019/2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Universitas Diponegoro atau yang biasa dikenal dengan Undip adalah salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang berada di Provinsi Jawa Tengah, tepatnya di Kota Semarang. Nah bagi anda para mahasiswa dan Civitas Akademika Undip, di sini saya akan membagikan informasi mengenai Kalender Akademik Undip 2020 atau Tahun Ajaran 2019/2020. Seperti yang bisa anda lihat pada gambar di bawah ini, merupakan cuplikan dari Kaldik tahun ini. Perlu anda ketahui kaldik ini ditetapkan oleh Rektor melalui Keputusan resmi. Undip sendiri terletak di Jl. Prof. Soedarto, S.H., Tembalang, Semarang Kode Pos 1269 Telepon (024) 7460024 Faximile (024) 7460027 laman : undip.ac.id Kalender Akademik ini dibuat dengan beberapa pertimbangan yaitu sebagai berikut: a. bahwa dalam rangka menertibkan, memperlancar dan menyeragamkan penyelenggaraan pendidikan serta administrasi akademik baik di Fakultas, Sekolah maupun di Universita...

Arti Kata Ampas, Limbah dan Residu Sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Ampas, limbah dan residu Arti Kata Ampas, Limbah dan Residu Sesuai dengan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Wikipedia Ampas, Limbah dan Residu merupakan kata yang memiliki makna dan arti agak sedikit berbeda walaupun artinya sama yaitu sisa hasil olahan yang tidak bisa digunakan lagi. Ampas, Limbah dan Residu dan arti kata lainnya di IndoINT.com dapat ditelusuri dengan kata kunci Arti Kata Ampas, Limbah dan Residu Sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia . Ampas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah Sisa barang yang telah diambil sarinya atau patinya contohnya adalah Ampas Tebu, Ampas Kopi, Ampas Kecap, dll. (kata benda) Sisa hasil proses pengolahan bahan galian yang tidak dikehendaki karena sudah tidak mengandung mineral berharga lagi. (Kata benda; mineralogi) Limbah menurut KBBI adalah; Sisa proses produksi (kata benda) Bahan yang tidak mempunyai nilai atau tida...