Langsung ke konten utama

Surat Edaran Pelaksanaan PPDB dari Kemdikbud Terbaru Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Surat Edaran Pelaksanaan PPDB dari Kemdikbud Terbaru Tahun 2019


Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://indoint.com/ ini akan membahas dan membagikan file tentang Surat Edaran Pelaksanaan PPDB dari Kemdikbud Terbaru Tahun 2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Surat Edaran Pelaksanaan PPDB dari Kemdikbud Terbaru Tahun 2019.

PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791
3. Peraturan Pemerintah Nomor t7 Tahun 2OLO tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OlO tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor tT Tahun 2OlO tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor lt2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157)
4. Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2Ol7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60a1)
5. 
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918).

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2Ol9 /2O2O, kami menghimbau kepada Saudara agar segera:
1. menJrusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan menyampaikan informasi petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan
2. menetapkan zonasi paling lama I (satu) bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB
3. memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dalam melakukan penetapan zonasi
4. memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 1 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah
6. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar dan
7. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Dan masih banyak Surat Edaran Pelaksanaan PPDB dari Kemdikbud Terbaru Tahun 2019 lainnya.

Berikut ini File Surat Edaran Pelaksanaan PPDB dari Kemdikbud Terbaru Tahun 2019 yang bisa Guru Download Secara Gratis.

Selengkapnya anda bisa langsung download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :

LINKDWONLOAD :


Sumber http://www.materipendidikan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Buku Leger Nilai Siswa Tingkat SD,SMP, dan SMA Terbaru Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Contoh Buku Leger Nilai Siswa Tingkat SD,SMP, dan SMA Terbaru Tahun 2019 Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://indoint.com/ ini akan membahas dan membagikan file tentang Contoh Buku Leger Nilai Siswa Tingkat SD,SMP, dan SMA Terbaru Tahun 2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Contoh Buku Leger Nilai Siswa Tingkat SD,SMP, dan SMA Terbaru Tahun 2019. Leger adalah  daftar  nilai  asli  siswa  sebelum  dipindahkan  ke  dalam  buku laporan pendidikan, Leger merupakan buku yang dipergunakan guru kelas untuk menyalin atau memindahkan biodata lengkap siswa dan nilai-nilai siswa selama dua semester. Pengisian Leger dilakukan menjelang pembagian raport, yaitu 2 kali dalam setahun. Memuat nilai hasil studi siswa Ujian dan tugas merupakan salah satu cara untuk m...

Kalender Akademik Undip 2019/2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Universitas Diponegoro atau yang biasa dikenal dengan Undip adalah salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang berada di Provinsi Jawa Tengah, tepatnya di Kota Semarang. Nah bagi anda para mahasiswa dan Civitas Akademika Undip, di sini saya akan membagikan informasi mengenai Kalender Akademik Undip 2020 atau Tahun Ajaran 2019/2020. Seperti yang bisa anda lihat pada gambar di bawah ini, merupakan cuplikan dari Kaldik tahun ini. Perlu anda ketahui kaldik ini ditetapkan oleh Rektor melalui Keputusan resmi. Undip sendiri terletak di Jl. Prof. Soedarto, S.H., Tembalang, Semarang Kode Pos 1269 Telepon (024) 7460024 Faximile (024) 7460027 laman : undip.ac.id Kalender Akademik ini dibuat dengan beberapa pertimbangan yaitu sebagai berikut: a. bahwa dalam rangka menertibkan, memperlancar dan menyeragamkan penyelenggaraan pendidikan serta administrasi akademik baik di Fakultas, Sekolah maupun di Universita...

Arti Kata Ampas, Limbah dan Residu Sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Ampas, limbah dan residu Arti Kata Ampas, Limbah dan Residu Sesuai dengan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Wikipedia Ampas, Limbah dan Residu merupakan kata yang memiliki makna dan arti agak sedikit berbeda walaupun artinya sama yaitu sisa hasil olahan yang tidak bisa digunakan lagi. Ampas, Limbah dan Residu dan arti kata lainnya di IndoINT.com dapat ditelusuri dengan kata kunci Arti Kata Ampas, Limbah dan Residu Sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia . Ampas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah Sisa barang yang telah diambil sarinya atau patinya contohnya adalah Ampas Tebu, Ampas Kopi, Ampas Kecap, dll. (kata benda) Sisa hasil proses pengolahan bahan galian yang tidak dikehendaki karena sudah tidak mengandung mineral berharga lagi. (Kata benda; mineralogi) Limbah menurut KBBI adalah; Sisa proses produksi (kata benda) Bahan yang tidak mempunyai nilai atau tida...