Langsung ke konten utama

Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No  Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019
juknis BOS terbaru

Permendikbud No 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler


Permendikbud No 18 Tahun 2019 ini mengubah Lampiran I Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler khususnya terkait besaran pembiayaan honor kepada guru yayasan pada SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, yang diselenggarakan masyarakat yang sebelumnya 15% (lima belas persen) di ubah menjadi 30% (tiga puluh persen).

Perlu diketahui bahwa Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.

BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah.

Adapun tujuan Umum BOS Reguler adalah;
  1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
  2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.

Sedangkan Tujuan Khusus Bos Reguler adalah;
  1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
  3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk: (a). meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau (b). memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.


Selanjutnya Sekolah wajib menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
  1. RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
  2. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;
  3. RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
  4. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.


Berikut kami sampaikan Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019 beserta peraturan lainnya menyangkut Dana Bos yang masih berlaku:



Selanjutnya Kepala Sekolah Membuat laporan perkembangan status pengaduan sesuai dengan periode laporan program BOS Reguler, dengan menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.


Peraturan ini berjudul Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019


Demikianlah Permendikbud ini kami sampaikan semoga bermanfaat Untuk meningkatkan pembiayaan honor guru tetap yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah.

Terimakasih telah membaca dan mendowload Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019 dengan link

Tag: Produk Hukum, Permendikbud, BOS.
Sumber https://www.pediapendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Buku Leger Nilai Siswa Tingkat SD,SMP, dan SMA Terbaru Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Contoh Buku Leger Nilai Siswa Tingkat SD,SMP, dan SMA Terbaru Tahun 2019 Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://indoint.com/ ini akan membahas dan membagikan file tentang Contoh Buku Leger Nilai Siswa Tingkat SD,SMP, dan SMA Terbaru Tahun 2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Contoh Buku Leger Nilai Siswa Tingkat SD,SMP, dan SMA Terbaru Tahun 2019. Leger adalah  daftar  nilai  asli  siswa  sebelum  dipindahkan  ke  dalam  buku laporan pendidikan, Leger merupakan buku yang dipergunakan guru kelas untuk menyalin atau memindahkan biodata lengkap siswa dan nilai-nilai siswa selama dua semester. Pengisian Leger dilakukan menjelang pembagian raport, yaitu 2 kali dalam setahun. Memuat nilai hasil studi siswa Ujian dan tugas merupakan salah satu cara untuk m...

Kalender Akademik Undip 2019/2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Universitas Diponegoro atau yang biasa dikenal dengan Undip adalah salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang berada di Provinsi Jawa Tengah, tepatnya di Kota Semarang. Nah bagi anda para mahasiswa dan Civitas Akademika Undip, di sini saya akan membagikan informasi mengenai Kalender Akademik Undip 2020 atau Tahun Ajaran 2019/2020. Seperti yang bisa anda lihat pada gambar di bawah ini, merupakan cuplikan dari Kaldik tahun ini. Perlu anda ketahui kaldik ini ditetapkan oleh Rektor melalui Keputusan resmi. Undip sendiri terletak di Jl. Prof. Soedarto, S.H., Tembalang, Semarang Kode Pos 1269 Telepon (024) 7460024 Faximile (024) 7460027 laman : undip.ac.id Kalender Akademik ini dibuat dengan beberapa pertimbangan yaitu sebagai berikut: a. bahwa dalam rangka menertibkan, memperlancar dan menyeragamkan penyelenggaraan pendidikan serta administrasi akademik baik di Fakultas, Sekolah maupun di Universita...

Arti Kata Ampas, Limbah dan Residu Sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Ampas, limbah dan residu Arti Kata Ampas, Limbah dan Residu Sesuai dengan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Wikipedia Ampas, Limbah dan Residu merupakan kata yang memiliki makna dan arti agak sedikit berbeda walaupun artinya sama yaitu sisa hasil olahan yang tidak bisa digunakan lagi. Ampas, Limbah dan Residu dan arti kata lainnya di IndoINT.com dapat ditelusuri dengan kata kunci Arti Kata Ampas, Limbah dan Residu Sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia . Ampas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah Sisa barang yang telah diambil sarinya atau patinya contohnya adalah Ampas Tebu, Ampas Kopi, Ampas Kecap, dll. (kata benda) Sisa hasil proses pengolahan bahan galian yang tidak dikehendaki karena sudah tidak mengandung mineral berharga lagi. (Kata benda; mineralogi) Limbah menurut KBBI adalah; Sisa proses produksi (kata benda) Bahan yang tidak mempunyai nilai atau tida...