Langsung ke konten utama

Cara Memutahirkan Data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Aplikasi Dapodik terkait Sistem Elektronik BOS

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Cara Memutahirkan Data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Aplikasi Dapodik  terkait Sistem Elektronik BOS_ Postingan kali ini membahas cara memutahirkan data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Aplikasi Dapodik terkait Sistem Elektronik BOS. Seperti yang kami kutip dari laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id bahwa saat ini telah dikembangkan sistem Elektronik BOS yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Didalam sistem tersebut terdapat beberapa aplikasi berbasis TIK guna melakukan tata kelola dimana terdapat perencanaan, realisasi serta pelaporan dana BOS. Sistem ini diharapkan bahwa tata kelola BOS dapat terdokumentasikan dengan baik, transparan serta akuntabel.
Secara teknis, Sistem Elektronik BOS hanya bisa diakses dengan menggunakan user/akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah di mutahirkan dalam aplikasi dapodik. hanya saja berdasarkan informasi yang kami peroleh dari laman dapodikdasmen bahwasannya masih banyak sekolah yang belum update data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah itu sendiri.
Lalu bagaimanakah Cara Memutahirkan Data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Aplikasi Dapodik  terkait Sistem Elektronik BOS? Berikut ini kami jelaskan langkah-langkahnya:


PERSIAPAN
Hal pertama yang perlu dilakukan sebelum memutahirkan data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Aplikasi Dapodik adalah menyiapkan email yang nantinya dipergunakan sebagai user pada Sistem Elektronik BOS. Kita perlu juga memastikan email yang digunakan adalah email yang aktif. Apabila belum memiliki email baik Kepala Sekolah maupun Bendahara Sekolah, kita bisa membuatkan email pada tautan berikut ini [BUAT AKUN ] dan untuk panduan membuat email, bisa di baca pada tautan berikut ini [ PANDUAN ].
Setelah Kepala sekolah dan Bendahara Sekolah dipastikan memiiki email aktif, maka langkah berikutnya adalah memutahirkan akun mereka masing-masing di aplikasi dapodik.
CARA MEMUTAHIRKAN AKUN KEPALA SEKOLAH DI APLIKASI DAPODIK

Guna memutahirkan data akun kepala sekolah di aplikasi dapodik, maka dibawah ini kami jelaskan langkah-langkah memutahirkan akun Kepala Sekolah di aplikasi Dapodik:



  • Langkah pertama adalah login pada aplikasi Dapodik dengan menggunakan akun Operator Sekolah. 


  • Langkah selanjutnya adalah silahkan pilih dan klik menu GTK  lalu pilih dan klik baris nama Kepala Sekolah kemudian pilih menu Ubah. Lakukan pengecekan data email pada kolom entrian email data Kepala Sekolah tersebut. 

  • Jika data email pada kolom entrian email Kepala Sekolah tersebut sudah ada, maka langkah berikutnya adalah memilih dan klik menu Penugasan. Silahkan anda pilih menu buat/ubah Akun PTK. 

  • Baca Petunjuk Pengisian data Akun PTK

  • Silahkan isi password lalu konfirmasi password

Selain memutahirkan akun Kepala Sekolah, hal lain yang perlu diperhatikan oleh operator sekolah adalah memastikan entrian tugas tambahan PTK sebagai Kepala Sekolah. Guna memastikan tugas tambahan tersebut, silahkan anda klik menu data rincian GTK, geser jendela data rincian tersebut sampai anda menemukan menu tugas tambahan. Pastikan data tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Pastikan Nomor SK dan TMT Kepala Sekolah sudah terentri pada kolom nomor SK dan TMT. Kosongkan juga data TST tambahan jika masih aktif menjabat.


CARA MEMUTAHIRKAN AKUN BENDAHARA SEKOLAH DI APLIKASI DAPODIK

Terkait dengan cara Memutahirkan Akun Bendahara Sekolah pada aplikasi Dapodik, maka tentunya langkah-langkah yang digunakan adalah sama dengan langkah-langkah memutahirkan akun Kepala Sekolah. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  • Langkah pertama adalah login pada aplikasi Dapodik dengan menggunakan akun Operator Sekolah. 
  • Langkah selanjutnya adalah silahkan pilih dan klik menu GTK  lalu pilih dan klik baris nama Bendahara Sekolah kemudian pilih menu Ubah. Lakukan pengecekan data email pada kolom entrian email data Kepala Sekolah tersebut. 

  • Jika data email pada kolom entrian email Bendahara Sekolah tersebut sudah ada, maka langkah berikutnya adalah memilih dan klik menu Penugasan. Silahkan anda pilih menu buat/ubah Akun PTK. 

  • Baca Petunjuk Pengisian data Akun PTK

  • Silahkan isi password lalu konfirmasi password


Disamping memutahirkan akun Bendahara Sekolah, hal lain yang perlu diperhatikan oleh operator sekolah adalah memastikan entrian tugas tambahan PTK sebagai Bendahara Sekolah. Guna memastikan tugas tambahan tersebut, silahkan anda klik menu data rincian GTK, geser jendela data rincian tersebut sampai anda menemukan menu tugas tambahan. Pastikan data tugas tambahan sebagai Bendahara Sekolah, Pastikan Nomor SK dan TMT Bendahara Sekolah sudah terentri pada kolom nomor SK dan TMT. Kosongkan juga data TST tambahan jika masih aktif menjabat.


MELAKUKAN VALIDASI DAN SINKRONISASI

A. VALIDASI LOKAL

Setelah anda melakukan pemutahiran data akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah, tentunya anda diminta melakukan validasi lokal terlebih dahalu sebelum sincron. Langkahnya adalah memilih dan klik menu validasi, lalu pilih dan klik validasi lokal. Pastikan data masing-masing tab (Sekolah, Sarpras, Peserta Didik, GTK, Rombongan Belajar & Jadwal, Pembelajaran, Nilai dan Referensi) valid. Jika anda menjumpai data invalid, tentunya anda harus melakukan perbaikan pada data tersebut.

B. SINKRONISASI

Langkahnya adalah:


  • Pilih dan klik menu sincronisasi. Kemudian klik tombol menu "YA" untuk menyetujui pengiriman data
  • Memastikan bahwa koneksi aplikasi dengan jaringan internet tersebut dalam status "Connected"
  • Memastikan tabel data yang mengalami perubahan data tersebut sudah benar
  • Klik sinkronisasi lalu tunggu hingga proses sincron berakhir.
Demikanlah informasi mengenai Cara Memutahirkan Data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Aplikasi Dapodik  terkait Sistem Elektronik BOS.  Adapun bagi anda yang memerlukan file langkah-langkah tersebut dalam pdf, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini




Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Buku Leger Nilai Siswa Tingkat SD,SMP, dan SMA Terbaru Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Contoh Buku Leger Nilai Siswa Tingkat SD,SMP, dan SMA Terbaru Tahun 2019 Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://indoint.com/ ini akan membahas dan membagikan file tentang Contoh Buku Leger Nilai Siswa Tingkat SD,SMP, dan SMA Terbaru Tahun 2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Contoh Buku Leger Nilai Siswa Tingkat SD,SMP, dan SMA Terbaru Tahun 2019. Leger adalah  daftar  nilai  asli  siswa  sebelum  dipindahkan  ke  dalam  buku laporan pendidikan, Leger merupakan buku yang dipergunakan guru kelas untuk menyalin atau memindahkan biodata lengkap siswa dan nilai-nilai siswa selama dua semester. Pengisian Leger dilakukan menjelang pembagian raport, yaitu 2 kali dalam setahun. Memuat nilai hasil studi siswa Ujian dan tugas merupakan salah satu cara untuk m...

Kalender Akademik Undip 2019/2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Universitas Diponegoro atau yang biasa dikenal dengan Undip adalah salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang berada di Provinsi Jawa Tengah, tepatnya di Kota Semarang. Nah bagi anda para mahasiswa dan Civitas Akademika Undip, di sini saya akan membagikan informasi mengenai Kalender Akademik Undip 2020 atau Tahun Ajaran 2019/2020. Seperti yang bisa anda lihat pada gambar di bawah ini, merupakan cuplikan dari Kaldik tahun ini. Perlu anda ketahui kaldik ini ditetapkan oleh Rektor melalui Keputusan resmi. Undip sendiri terletak di Jl. Prof. Soedarto, S.H., Tembalang, Semarang Kode Pos 1269 Telepon (024) 7460024 Faximile (024) 7460027 laman : undip.ac.id Kalender Akademik ini dibuat dengan beberapa pertimbangan yaitu sebagai berikut: a. bahwa dalam rangka menertibkan, memperlancar dan menyeragamkan penyelenggaraan pendidikan serta administrasi akademik baik di Fakultas, Sekolah maupun di Universita...

Arti Kata Ampas, Limbah dan Residu Sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Ampas, limbah dan residu Arti Kata Ampas, Limbah dan Residu Sesuai dengan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Wikipedia Ampas, Limbah dan Residu merupakan kata yang memiliki makna dan arti agak sedikit berbeda walaupun artinya sama yaitu sisa hasil olahan yang tidak bisa digunakan lagi. Ampas, Limbah dan Residu dan arti kata lainnya di IndoINT.com dapat ditelusuri dengan kata kunci Arti Kata Ampas, Limbah dan Residu Sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia . Ampas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah Sisa barang yang telah diambil sarinya atau patinya contohnya adalah Ampas Tebu, Ampas Kopi, Ampas Kecap, dll. (kata benda) Sisa hasil proses pengolahan bahan galian yang tidak dikehendaki karena sudah tidak mengandung mineral berharga lagi. (Kata benda; mineralogi) Limbah menurut KBBI adalah; Sisa proses produksi (kata benda) Bahan yang tidak mempunyai nilai atau tida...