Langsung ke konten utama

Awas, ASN Tak Masuk Kerja Senin Besok Akan Kena Sanksi!

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 akan kembali bekerja seperti biasa usai libur panjang Lebaran Awas, ASN Tak Masuk Kerja Senin Besok Akan Kena Sanksi!


Hari Senin (10/6) besok masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) akan kembali bekerja seperti biasa usai libur panjang Lebaran. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bakal dijatuhi sanksi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN RB) Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H seperti dibawah ini:



Surat tersebut ditujukan MenPAN RB Syafruddin kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah. Surat itu ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).

Dalam surat bertanggl 27 Mei 2019 tersebut, Syafruddin meminta agar dilakukan pemantauan terhadap ASN pada Senin 10 Juni 2019. Berikut 4 poin penegasan Syafruddin agar kehadiran ASN dipantau:

Dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yaitu pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019. 

2. Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.co.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB. Petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam laman aplikasi tersebut. Adapun username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi. 

3. Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

4. Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud angka 3 dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019. 

Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani dalam pelaksanaannya. Apabila dalam proses pelaporan tersebut terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email: asdep1.sdma@menpan.go.id. 

Atas perhatian dan kerja samanya, disampaikan terima kasih. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Syafruddin.

Untuk download filenya silahkan sobat klik dibawah ini:
 akan kembali bekerja seperti biasa usai libur panjang Lebaran Awas, ASN Tak Masuk Kerja Senin Besok Akan Kena Sanksi!


Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Buku Leger Nilai Siswa Tingkat SD,SMP, dan SMA Terbaru Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Contoh Buku Leger Nilai Siswa Tingkat SD,SMP, dan SMA Terbaru Tahun 2019 Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://indoint.com/ ini akan membahas dan membagikan file tentang Contoh Buku Leger Nilai Siswa Tingkat SD,SMP, dan SMA Terbaru Tahun 2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Contoh Buku Leger Nilai Siswa Tingkat SD,SMP, dan SMA Terbaru Tahun 2019. Leger adalah  daftar  nilai  asli  siswa  sebelum  dipindahkan  ke  dalam  buku laporan pendidikan, Leger merupakan buku yang dipergunakan guru kelas untuk menyalin atau memindahkan biodata lengkap siswa dan nilai-nilai siswa selama dua semester. Pengisian Leger dilakukan menjelang pembagian raport, yaitu 2 kali dalam setahun. Memuat nilai hasil studi siswa Ujian dan tugas merupakan salah satu cara untuk m...

Kalender Akademik Undip 2019/2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Universitas Diponegoro atau yang biasa dikenal dengan Undip adalah salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang berada di Provinsi Jawa Tengah, tepatnya di Kota Semarang. Nah bagi anda para mahasiswa dan Civitas Akademika Undip, di sini saya akan membagikan informasi mengenai Kalender Akademik Undip 2020 atau Tahun Ajaran 2019/2020. Seperti yang bisa anda lihat pada gambar di bawah ini, merupakan cuplikan dari Kaldik tahun ini. Perlu anda ketahui kaldik ini ditetapkan oleh Rektor melalui Keputusan resmi. Undip sendiri terletak di Jl. Prof. Soedarto, S.H., Tembalang, Semarang Kode Pos 1269 Telepon (024) 7460024 Faximile (024) 7460027 laman : undip.ac.id Kalender Akademik ini dibuat dengan beberapa pertimbangan yaitu sebagai berikut: a. bahwa dalam rangka menertibkan, memperlancar dan menyeragamkan penyelenggaraan pendidikan serta administrasi akademik baik di Fakultas, Sekolah maupun di Universita...

Arti Kata Ampas, Limbah dan Residu Sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Ampas, limbah dan residu Arti Kata Ampas, Limbah dan Residu Sesuai dengan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Wikipedia Ampas, Limbah dan Residu merupakan kata yang memiliki makna dan arti agak sedikit berbeda walaupun artinya sama yaitu sisa hasil olahan yang tidak bisa digunakan lagi. Ampas, Limbah dan Residu dan arti kata lainnya di IndoINT.com dapat ditelusuri dengan kata kunci Arti Kata Ampas, Limbah dan Residu Sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia . Ampas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah Sisa barang yang telah diambil sarinya atau patinya contohnya adalah Ampas Tebu, Ampas Kopi, Ampas Kecap, dll. (kata benda) Sisa hasil proses pengolahan bahan galian yang tidak dikehendaki karena sudah tidak mengandung mineral berharga lagi. (Kata benda; mineralogi) Limbah menurut KBBI adalah; Sisa proses produksi (kata benda) Bahan yang tidak mempunyai nilai atau tida...